Hallo #SobatWilson
Ada yang udah tau seberapa jauh wewenang PLN dalam instalasi listrik di rumah kita?
Kalo belum, kita akan coba bahas bersama disini.
Kita sebagai pemilik rumah seringkali mengaitkan semua yang berhubungan dengan listrik, merupakan tanggung jawab PLN (Perusahaan Listrik Negara). Nyatanya dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang ketenagalistrikan, wewenang PLN hanya mengalirkan listrik dari jaringan sampai batas KWH meter di rumah #SobatWilson saja, sedangkan dari KWH meter ke instalasi yang ada di dalam rumah sepenuhnya adalah wewenang dari #SobatWilson selaku pelanggan dan pemilik rumah.
Instalasi listrik dalam rumah
Jadi jika ada gangguan pada jaringan listrik di KWH itu merupakan tanggung jawab PLN untuk melakukan perawatan dan perbaikan, oleh karena itu #SobatWilson jangan sampai memgutak-atik KWH sembarangan ya, selain berbahaya malah bisa kena denda dari PLN. Lebih baik langsung Contact Center PLN 123 untuk penanganan lebih lanjut.
Namun jika ada gangguan atau kerusakan pada instalasi di dalam rumah merupakan tanggung jawab dari pemilik rumah, jadi #SobatWilson bisa memperbaiki tanpa harus memanggil pihak PLN ya.
Info Menarik Lainnya:
1. 5 Peralatan Elektronik dengan Daya Paling Besar
2. Yuk, Cari Tahu Cara Mengatasi Token Listrik Gagal Masuk ke Meteran
3. Mengenal Fungsi Saklar dalam Rangkaian Listrik
4. Mengenal Fungsi MCB dan Jenis-Jenisnya Pada Instalasi Listrik
5. Backup Listrik Rumah Bila Listrik Dari PLN Padam